• By: Radio Elfara

RADIO ELFARA - Hingga Oktober 2022, potensi kerugian negara untuk rokok illegal di Malang mencapai Rp 8.383.423.560 Elfriend. Hal ini disampaikan oleh Putri Satria Indaryati selaku Pelaksana Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Malang dalam Sosialisasi Ketentuan di Bidang Cukai dan Pemanfaatan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCT) di Wilayah Kota Malang yang diadakan di The Grand Palace (14/11). Kegiatan ini merupakan sosialisasi putaran ke-4 yang dihadiri oleh 150 peserta dari berbagai elemen masyarakat di Kecamatan Sukun.


"Ini bukan berarti kita menghapuskan rokok. Tapi lebih ke pengendalian karena di Kecamatan Sukun ini, ada 2 pabrik rokok besar di sana. Utamanya gempur rokok illegal," tutur Heru Mulyono, SIP, MT selaku Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) kota Malang. Dalam penjelasannya pula, disampaikan bahwa DBHCT yang diterima sendiri digunakan 50% untuk kesejahteraan masyarakat seperti program pembinaan kualitas bahan baku, industri, dan lingkungan sosial; 40% untuk kesehatan dan 10% untuk penegakan hukum. Di kota Malang penerima DBHCT tahun 2022 mencapai Rp 36.142.163.000.


Dalam kegiatan ini turut serta pemateri dari institusi Kejaksaan Negeri kota Malang dan Polresta Malang Kota. Para peserta dan masyarakat luas diharapkan bisa turut berpartisipasi dalam menggempur rokok illegal. Bagi Elfriend yang menemukan adanya rokok illegal ini bisa melaporkan langsung ke Bea Cukai Malang atau menghubungi whatsapp Bea Cukai di nomor 0811-3777-876. [AZ]