Berdasarkan rilis Badan Pusat Statistik (BPS), Indeks Harga Konsumen (IHK) Kota Malang pada bulan Desember mengalami inflasi sebesar 0,56% (mtm), lebih tinggi dibandingkan bulan sebelumnya sebesar 0,16% (mtm). Dengan capaian tersebut, Kota Malang mengalami inflasi tahunan sebesar 2,81% (yoy), berada di bawah inflasi tahunan Jawa Timur dan Nasional yang masing-masing mengalami inflasi sebesar 2,93% (yoy) dan 2,92% (yoy).
Inflasi IHK pada Desember 2025 terutama didorong oleh kenaikan harga kelompok Makanan, Minuman, dan Tembakau dengan andil inflasi sebesar 0,36% (mtm). Berdasarkan penyebabnya, inflasi Kota Malang terutama didorong oleh kenaikan harga komoditas cabai rawit, emas perhiasan, daging ayam ras, bawang merah, dan bensin, masing-masing dengan andil sebesar 0,14%, 0,11%, 0,06%, 0,05%, dan 0,04% (mtm). Kenaikan harga cabai rawit dan bawang merah disebabkan oleh meningkatnya permintaan ditengah tingginya curah hujan yang berpengaruh pada gangguan produksi dan distribusi. Kenaikan harga emas perhiasan disebabkan oleh peningkatan harga komoditas emas yang masih berlanjut hingga Desember 2025. Kenaikan daging ayam ras terjadi disebabkan oleh tingginya permintaan menjelang nataru. Sementara kenaikan harga komoditas bensin turut disebabkan oleh kenaikan harga BBM non subsidi yang berlaku sejak 1 Desember 2025.
Inflasi yang lebih tinggi tertahan oleh deflasi pada beberapa komoditas yakni cabai merah dengan andil deflasi -0,03% (yoy) serta kacang panjang, kentang, jeruk, dan buncis dengan andil deflasi masing-masing komoditas sebesar -0,01% (mtm). Penurunan harga komoditas tersebut didukung oleh terjaganya pasokan.
Tekanan inflasi Kota Malang pada Desember 2025 masih terkendali dalam rentang sasaran. Hal ini tidak terlepas dari koordinasi solid yang dilakukan TPID melalui sinergi kolaboratif dalam pengendalian inflasi, antara lain:
1. Pelaksanaan Gerakan Pangan Murah (GPM) selama bulan Desember 2025.
2. Pembukaan Warung Tekan Inflasi Kota Malang (WTI) tanggal 25-31 Desember 2025.
3. Pelaksanaan sidak pasar di Kota Malang tanggal 3 & 17 Desember.
4. Pemantauan harga bahan pokok selama bulan Desember 2025.
5. Pelaksanaan capacity building penyusunan Neraca Pangan tanggal 5 Desember 2025 dengan mengundang narasumber dari Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Provinsi Jatim.
6. Rencana penyusunan KAD antara Kota Malang dengan Kab. Malang untuk komoditas ayam dan telur.
7. Rencana penyusunan KAD antara Kota Malang dengan Kota Batu untuk komoditas hortikultura dan cabai.
8. Fasilitasi distribusi ongkos angkut komoditas pangan utk GPM Kota Malang selama bulan Desember 2025.
9. Keikutsertaan pada rakor TPID mingguan selama bulan Desember 2025.
10. Publikasi infografis neraca pangan mingguan selama bulan Desember 2025.
Sinergi kebijakan antara Pemerintah Pusat dan Daerah dengan Bank Indonesia akan terus dilanjutkan pada 2026 melalui Gerakan Nasional Pengendalian Inflasi Pangan (GNPIP) dan penguatan program 4K (Keterjangkauan harga, Ketersediaan pasokan, Kelancaran distribusi serta Komunikasi efektif) untuk menjaga level inflasi berada dalam rentang sasaran 2,5 ± 1% (yoy).