RADIO ELFARA – Cepatnya
arus informasi di masyarakat dan persaingan yang semakin ketat antar media,
terutama di tengah pandemic, pada akhirnya berdampak pada banyaknya pelanggaran
kode etik jurnalistik. Isu-isu menarik ini kemudian menjadi bahasan dalam acara
“Sosialisasi Kode Etik Jurnalistik dan Ketentuan Lainnya Bagi Wartawan” yang
diadakan oleh Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Malang,
Rabu (9/6).
Acara dibuka oleh sambutan
dari Wakil Bupati Malang Drs. Didik Gatot Subroto
yang membahas tentang pentingnya memanfaatkan peluang-peluang dari berbagai sector
pekerjaan untuk tetap survive di tengah pandemic. Acara kemudian
dilanjutkan dengan pembahasan mengenai “Jurnalisme Tanpa Hoaks, Masa Depan Pers
Indonesia” oleh Agus Sudibyo, saat ini menjabat sebagai Ketua Komisi Hubungan
Antar Lembaga dan Internasional Dewan Pers.
Paparan
berikutnya diberikan oleh Drs. Ainur Rohim, M.IP selaku ketua Persatuan
Wartawan Indonesia (PWI) Jawa Timur mengenai kode etik jurnalistik dan Asan
Haji selaku Direktur Lembaga Pemberdayaan Wartawan (LPW) PWI Malang Raya
mengenai tanggung jawab atas kode etik jurnalistik.
Dalam diskusi
yang berlangsung kurang lebih 4 jam, dipahami bahwa penting adanya pemahaman kode
etik jurnalistik dan keberdayaan untuk melaksanakannya tanpa tekanan dari pihak
lain. Kode etik jurnalistik menjadi tanggung jawab semua pihak. Baik dari
jurnalis itu sendiri, manajemen media, pemerintah dan stakeholder lainnya [Az].