• By: Radio Elfara

RADIO ELFARA - Bupati Malang, Jawa Timur, Drs. H. Sanusi, M.M menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) PPh Orang Pribadi, Senin (8/1) kemarin di rumah dinas bupati, Jl. Gede No.1, Malang. Setelah menyampaikan SPT, Sanusi mengajak seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Malang dan juga Wajib Pajak di wilayah Kabupaten Malang untuk segera melaporkan SPT Tahunan di awal waktu melalui e-filing. 

Proses e-filing bisa dilakukan melalui website www. pajak.go.id. E-filing bisa diakses melalui internet selama 24 jam dan 7 hari. “Jangan tunda-tunda pelaporan SPT Tahunan, cukup 15 menit dan kita sudah berkontribusi lebih untuk negeri ini. e-Filing lebih nyaman, lebih cepat, lebih mudah. Pajak Kuat Indonesia Maju!” ajak Sanusi.

Sementara itu, Kepala KPP Pratama Kepanjen, Amir Makhmut sangat mengapresiasi Kepala Daerah sebagai tokoh masyarakat melaporkan SPT Tahunan di awal waktu. Direktorat Jenderal Pajak telah menyediakan channel pelaporan SPT secara online sehingga di masa pandemi seperti sekarang untuk lapor SPT tidak perlu datang ke kantor pajak. Batas waktu pelaporan SPT Tahunan untuk Wajib Pajak Orang Pribadi sendiri sampai pada 31 Maret 2021. Masyarakat dihimbau untuk melapor lebih awal agar semakin nyaman [Az].