RADIO ELFARA – Bea Cukai dan jajaran TNI/Polri berhasil mengamankan ratusan rokok ilegal di wilayah Kecamatan Kedungkandang dalam operasi yang dilakukan sebagai langkah penegakan hukum yang digelar Pemerintah Kota (Pemkot) Malang.
Heru Mulyono, S.IP., MT selaku Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) menyampaikan jika operasi kali ini menjadi bagian program pemberantasan barang kena cukai ilegal yang berpotensi merugikan negara.“Cukai adalah pungutan negara terhadap barang tertentu yang memiliki karakteristik tertentu termasuk rokok. Maka rokok ilegal kita kendalikan agar negara dan masyarakat tidak dirugikan,” tutur Heru.
Sebanyak 44 personil diturunkan dalam operasi ini yang terdiri dari unsur Satpol PP, Diskopindag, Kantor Bea Cukai, Denpom, Polresta Malang kota dan Kodim 0833. Terdapat dua lokasi sasaran utama operasi yaitu Pasar Mergosono lama dan salah satu pertokoan di Jalan Selat Bengkalis.Ditemukan 122 bungkus rokok ilegal di area Pasar Mergosono, serta 345 bungkus rokok illegal dari lokasi kedua di Jalan Selat Bengkalis.
“Semuanya langsung kita sita dan selanjutnya diamankan oleh petugas Bea Cukai Malang untuk proses penyidikan selanjutnya. Kami juga sekaligus edukasi masyarakat dalam proses tadi,” terang Heru.
Demi tegaknya ketentuan cukai yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007, Pemkot Malang bersama Bea Cukai dan jajaran terkait akan terus melakukan operasi serupa. Dengan melaksanakan ketentuan cukai secara tertib maka akan berdampak positif bagi alokasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) yang dimanfaatkan kembali untuk kesejahteraan masyarakat, kesehatan dan penegakan hukum. [SC]