Jelang Pemilihan Kepala Daerah Kabupaten Malang, 9 Desember 2020, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Malang mengadakan sosialisasi pengawasan partisipatif tentang kampanye, hoax, dan ujaran kebencian di media.
Dalam sosialisasi ini, dipaparkan beberapa potensi isu hoax yang besar antara lain: RUU Ciptaker, politisasi agama, dan politik identitas. Paparan ini disampaikan oleh Rachmat Kriyantono, Ph. D sebagai akademisi Ilmu Komunikasi Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Brawijaya Malang.
Menanggapi potensi hoax dan ujaran kebencian di masa kampanye Pilkada Kabupaten Malang, Bawaslu Provinsi Jawa Timur telah menyiapkan beberapa strategi seperti penegakan hukum, jejaring media sosial, silaturrahmi, edukasi dan sosialisasi. Di samping itu Bawaslu juga mengajak masyarakat untuk selalu memeriksa kebenaran informasi yang diterima. Tidak asal membagi dan memberi likes, karena bisa berpengaruh terhadap engagement informasi hoax tersebut.
Berkaitan dengan masa kampanye dan potensi penyebaran informasi hoax, Nuning Rodiyah, selaku Komisioner Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat menambahkan bahwa media penyiaran konvensional seperti televisi dan radio menjadi media yang lebih terpercaya. Di samping itu, untuk memenuhi kebutuhan informasi Pilkada bagi difabel, KPI berkomitmen adanya juru bahasa isyarat pada penyiaran berita pilkada di televisi untuk tuli, di samping strategi lainnya. (Azm).