Malang - Pemerintah Kota Malang merespon cepat arahan Tim Korsupgah KPK RI Wilayah VI, untuk segera melaksanakan penyesuaian Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Perkotaan,
khususnya di lokasi tertentu (non pemukiman) seperti kawasan bisnis, industri, niaga, komersial, perdagangan dan perkantoran yang ada di wilayah Kota Malang.
Tim khusus dari Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) telah melakukan pemetaan potensi dan kajian penyesuaian NJOP perkotaan yang tengah disimulasikan. Ir Ade Herawanto MT, selaku Kepala Bapenda Kota
Malang, mengungkapkan, "Kami berkoordinasi dengan Bappeda untuk sinergi database secara geospasial dan pemetaan dengan sistem overlay peta block PBB kami terhadap peta RTRW maupun RDTRK pada koridor jalan tertentu yang mengalami perkembangan pesat, terutama untuk kawasan bisnis, perdagangan, jasa dan lainnya."
Sehingga kemudian ditemukan irisan wilayah yangmana barawal dari data berbasis jalan menjadi data yang berbasis fungsi dalam rangka penyesuaian NJOP PBB sebagaimana arahan Tim Korsupgah KPK. Pemkot Malang terakhir kali melakukan penyesuaian NJOP PBB pada tahun 2016, sehingga sudah saatnya untuk melaksanakan penyesuaikan NJOP PBB sebagaimana amanat Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah serta Perda dan Perwali Kota Malang.
Ade menambahkan, dari hasil kajian yang dilakukan dan fakta di lapangan memperkuat sinyal agar penyesuaian NJOP segera dilakukan. Pasalnya, NJOP beberapa kawasan rupanya masih terlalu rendah. Padahal harga riil atau appraisal nya sudah tinggi. "Sebagai contoh saja, harga tanah atau rumah di ruas Jalan Soekarno Hatta dan kawasan sekitarnya nilainya sudah tinggi alias tidak bisa dibilang murah. Tapi faktanya NJOP kawasan sekitaran masih rendah. Kondisi demikian jelas perlu penyesuaian. Setelah sinergi dengan para perencana tata ruang kota dari Bappeda, maka kami akan mensimulasikan dalam format-format yang sudah diatur dengan UU, Perda dan Perwali Kota Malang, maka akan kami usulkan SK Kenaikan NJOP tersebut ke Walikota. Tentu saja dengan pertimbangan tanpa menaikkan besaran PBB yang akan ditanggung oleh seluruh masyarakat Kota Malang."
Selain ruas Soekarno-Hatta dan kawasan bisnis, industri, niaga, komersial, perdagangan dan perkantoran di wilayah Kecamatan Lowokwaru, seperti Kelurahan Mojolangu, Tunjungsekar, Tulusrejo, Jatimulyo, Tunggulwulung hingga Tasikmadu, rencana penyesuaian juga menyasar kawasan non pemukiman sejenis di ruas Jalan Mayjend Sungkono dan wilayah sekitarnya, seperti Kelurahan Buring, Bumiayu, Wonokoyo, Tlogowaru dan Arjowinangun. Usulan SK Penyesuaian NJOP PBB Kota Malang juga sudah disampaikan kepada pihak legislatif. I Made Riandiana Kartika SE, selaku Ketua DPRD Kota Malang, menyampaikan, "Bahwa jika memang dirasa perlu dan kaitannya untuk meningkatkan pendapatan asli daerah, penyesuaian NJOP PBB layak dilakukan asal tidak memberatkan masyarakat. Dampak positifnya ke depan, yakni juga untuk meningkatkan pendapatan asli daerah dari sektor pajak."
Dukungan juga sempat dilontarkan oleh Ketua Komisi B, Trio Agus Purwono STP, yang menjelasakan, "Kami sangat mendukung dilakukannya kajian terhadap kenaikan NJOP di 2020. Nantinya agar juga bisa menjadi dasar yang kuat dalam menghitung berapa besaran Pajak Bumi & Bangunan (PBB) yang sesuai untuk Kota Malang. Tapi kami juga minta agar nantinya PBB turut memperhatikan kelas lahannya. Misal untuk lahan pertanian tidak sama dengan lahan di sektor bisnis dan perumahan. Termasuk yang digunakan untuk kegiatan sosial." [Rin]