• By: Radio Elfara

Malang - Berbagai kebijakan terkait keringanan pajak telah diberikan Pemerintah Kota Malang selama pandemi Covid-19. Seperti masa menuju 'Kebiasaan Baru' atau transisi New Normal akan ada keringanan pajak daerah non PBB, dengan berangsur-angsur turun. Yakni sebesar 25% bagi wajib pajak yang sudah mulai usaha dengan normal, yaitu omzet pada masa pajak bulan Juni, Juli, Agustus 2020 sesuai hasil pengamatan di lapangan (verifikasi lapangan). 

Kepala Bapenda menekankan bahwa kebijakan ini sesuai semangat dan amanat Undang-undang Nomor 28 Tahun  2009 tentang Pajak Daerah & Retribusi Daerah yang sifatnya adil dan memaksa. Dijalankan dengan cara persuasif namun tetap humble dan egaliter. Selain itu, masih banyak kemudahan-kemudahan seperti  bebas denda telat pelaporan, mundur jatuh tempo dan lainnya.
Untuk mekanisme tetap sama.

Pelaporan omzet setiap bulanannya paling lambat tanggal 10 dengan prosentase 100%. 
Selanjutnya mengirimkan surat permohonan keringanan Pajak Daerah ditujukan kepada Bapak Walikota tembusan Kepala Bapenda Kota Malang. Pengurangan berangsur-angsur ini mengikuti perkembangan situasi dan pantauan tim di lapangan.

Andi Dharmawangsa SH, selaku Kepala Kejaksaan Negeri Malang, mengungkapkan, "Upaya yang dilakukan Kepala Bapenda Kota Malang (Sam Ade) patut diapresiasi. Dengan berbagai upaya dan kreasinya guna meningkatkan PAD dari sektor pajak di Kota Malang, mengingat saat ini ekonomi kita melambat, sehingga diperlukan pemimpin yang kreatif untuk meningkatkan PAD. Ini bukan hanya sebuah strategi dan inovasi, namun sebuah langkah nyata. Kami sebagai mitra kerja sangat mengapresiasi." [Rin]