• By: Radio Elfara

Malang - Manajemen Gojek selaku pengelola layanan Go Food bukan satu-satunya perusahaan start up digital yang diundang oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Malang. Berikutnya, eks Badan Pelayanan Pajak Daerah (BP2D) tersebut juga akan memanggil operator aplikasi online sejenis seperti Grab Food, maupun yang berhubungan dengan sektor perhotelan macam OYO, Red Doorz hingga Traveloka, untuk dimintai klarifikasi terkait sinkronisasi data perpajakan.

Ir Ade Herawanto MT, selaku Kepala Bapenda Kota Malang, mengungkapkan, “Karena seperti sudah kami sampaikan sebelumnya, bahwa sesuai instruksi Bapak Walikota dan arahan Komisi B DPRD kita akan fokus tentang transaksi digital melalui penyedia jasa online yang tingkat pemanfaatannya juga semakin tinggi di masa pandemi ini.” 

Ade menegaskan, pengelola usaha kuliner seperti resto atau rumah makan, cafe serta manajemen hotel dan pengusaha reklame harus menyadari bahwa mereka tetap menghimpun pajak dari customer. Yang mana muaranya untuk kepentingan pembangunan Bhumi Arema dan kesejahteraan warganya. 

Sementara itu, pada Rabu kemarin (01/07/20), manajemen Gojek yang diwakili Kepala Divisi Regional Jawa Timur dan Operasional Manajer Wilayah Malang, datang ke Kantor Bapenda untuk memenuhi panggilan klarifikasi sekaligus berdiskusi dengan Kepala Bapenda beserta jajaran mengenai permintaan sinkronisasi perpajakan aplikasi GoBiz dan tunggakan pajak Go Food Festival.

Dari hasil diskusi tersebut, muncul wacana MoU antara Pemkot Malang dengan Gojek untuk penarikan atau permintaan data perpajakan mitra Gojek. 
Sam Ade d’Kross (sapaan akrab Kepala Bapenda), menambahkan, “Mereka juga akan berkonsultasi dengan pihak pusat. Harapannya nanti dengan adanya MoU akan semakin memudahkan proses sinkronisasi data perpajakan antara kita dengan penyedia jasa layanan digital.” 

Karena untuk saat ini pihak Gojek belum bisa memberikan data seperti permintaan Bapenda lantaran masih terikat aturan yang berpedoman PP 80 Tahun 2019 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik yang mana tercantum adanya personal data protection. 
Sedangkan di sisi lain, berdasarkan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Bapenda selaku OPD pemungut pajak memiliki kewenangan untuk memperoleh data terkait dalam rangka optimalisasi pendapatan dari sektor pajak.

Boy Arno Muhamad, selaku Head Regional Goverment Relations Gojek East Java, Bali & Nusa Tenggara, dalam diskusi di Ruang Kerja Kepala Bapenda, mengatakan,“Akan kami sampaikan ke pusat serta kami diskusikan secara intern Gojek mengenai permintaan data terkait aplikasi GoBiz. Bahkan andai kerjasama antara Gojek dan Pemkot Malang terealisasi, bukan tidak mungkin ke depannya pembayaran PBB di Kota Malang bisa lewat Go Pay.” 

Trio Agus Purwono, S.TP , selaku Ketua Komisi B, menyatakan, "Kami mendukung upaya Bapenda dalam rangka meningkatkan pajak daerah melalui kerjasama dengan platform digital di Kota Malang. Kami meminta platform digital bisa bekerjasama dengan baik dan mendukung program pemkot tersebut.” 

Dr. Jose Rizal Joesoef, SE, MSi, selaku anggota Komisi B yang juga ekonom dari Universitas Gajayana Malang, menyatakan pendapat senada, "Fungsi sinkronisasi data tersebut penting bagi Pemkot Malang, nantinya data-data tersebut penting guna disinkronkan dengan data resto yang tercatat di Bapenda. Lalu, data transaksi Go Food bisa menjadi parameter kesejahteraan warga Kota Malang. Bisa dilihat apa daya beli masyarakat masih tinggi di masa pandemi ini, atau justru berkurang drastis. Paling tidak, kajian itu penting bagi pemangku kebijakan." [Rin]