RADIO ELFARA – Elfriend yang termasuk masyarakat Kota Malang khususnya para wajib pajak yang selama ini masih mempunyai tunggakan pajak daerah bisa memanfaatkan kebijakan penghapusan sanksi administrasi Wali Kota Malang. Berdasarkan Keputusan Wali Kota Malang Nomor 188.45/304/35.73.112/2021 tentang Sasaran dan Penetapan Waktu Pelaksanaan Penghapusan Sanksi Administrasi Pajak Daerah, bagi Wajib Pajak yang menunggak mulai Januari 1998 sampai Desember 2020 wajib pajak diberikan kesempatan untuk membayar sampai 30 November 2021. Hal ini juga berkaitan dengan Keputusan Wali Kota Malang Nomor: 188.45/305/35.73.112/2021 tentang Sasaran dan Penetapan Waktu Pelaksanaan Penghapusan Sanksi Administrasi Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan.
Selain
itu, bagi masyarakat wajib pajak PBB yang mempunyai tunggakan sejak 1994 sampai
2020 juga diberikan kesempatan hingga 31 Oktober 2021 untuk memenuhi kewajiban
perpajakannya.
Beberapa
hal itu disampaikan Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Dr. Handi
Priyanto, AP., M.Si pada Jumat (10/9). Ia menambahkan, pengajuan permohonan
dapat dilakukan melalui melalui Bapenda Kota Malang di Perkantoran Terpadu
Pemerintah Kota Malang Jalan Mayjen Sungkono Gedung B Lantai 1 Tilp. 0341.
751532.
Sebelumnya,
Handi juga menerangkan telah dikeluarkan Keputusan Wali Kota Malang Nomor:
188.45/240/35.73.112/2021 tentang Penetapan Jatuh Tempo Pembayaran Pajak Bumi
dan Bangunan Perkotaan Tahun 2021 yang sebelumnya jatuh tempo 31 Juli 2021
diundur menjadi 31 Oktober 2021.
Diharapkan
melalui kebijakan ini dapat memberikan kelonggaran bagi wajib pajak di masa
pandemi Covid-19, sekaligus dapat meningkatkan penerimaan pajak daerah. “Karena
sebenarnya pajak daerah merupakan salah satu sumber pendapatan daerah untuk
pembangunan daerah. Tujuannya untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat Kota
Malang, bumi Arema,” papar Handi.
Elfriend
jangan sampai kelewatan untuk melakukan kewajiban membayar pajak ya! [SY]
Source: malangkota.go.id