RADIO ELFARA - Elfriend, baru-baru ini Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menunjuk dua perusahaan yang memenuhi kriteria sebagai Pemungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) atas produk digital luar negeri yang dijual kepada konsumen Indonesia. Dua perusahaan tersebut adalah WeTransfer B.V dan OffGamers Global Pte Ltd.
Dengan ditunjuknya kedua perusahaan tersebut sejak 1 September kemarin, maka kedua pelaku usaha ini wajib memungut PPN atas produk dan layanan digital yang mereka jual kepada pelanggan di Indonesia. Hal ini menjadi angin positif Elfriend tentunya untuk peningkatan penerimaan pajak dan DJP mengapresiasi kerjasama serta langkah proaktif tersebut.
Saat ini, DJP terus mengidentifikasi dan melakukan sosialisasi dengan sejumlah perusahaan lain yang menjual produk digital luar negeri ke Indonesia. Di samping itu, DJP juga aktif menjalin komunikasi dengan perusahaan terkait sehingga harapannya Pemungut PPN PMSE akan terus bertambah. Tercatat sudah ada 83 badan usaha Pemungut PPN PMSE. [Az]