RADIO ELFARA – Pemkot Malang mengucurkan bantuan dana hibah kepada 10 partai politik (parpol) yang mempunyai perwakilan di DPRD Kota Malang, dana tersebut diharapkan dapat meningkatkan keberadaan dan peran parpol menjadi lebih baik dan kuat kedepannya. Dana sebesar Rp3.277.410.000,00 yang bersumber dari APBD secara simbolis diserahterimakan kepada masing-masing ketua parpol di ruang sidang Balai Kota Malang, Kamis (16/9).
Wali
Kota Malang Drs. H. Sutiaji mengatakan, besaran dana hibah yang naik 100 persen
dari tahun sebelumnya tersebut sudah sesuai dengan aturan yang ada dan berlaku,
yaitu Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 36 Tahun 2018. Sehingga semua sudah
ada payung hukumnya dan tidak menyalahi aturan.
Wali
Kota Sutiaji menyampaikan, hendaknya dana hibah itu dapat dimanfaatkan sebaik
mungkin seperti untuk peningkatan kapasitas kader dan pendidikan politik bagi
masyarakat. Ia juga mengingatkan, jangan sampai ada pengeluaran ganda dan atau
fiktif, sehingga akan menjadi temuan bagi aparat penegak hukum dan bahkan
memicu tindak pidana korupsi.
“Jika
hal itu terjadi, tentu partai politik akan mengalami kerugian besar. Nantinya
dana hibah juga akan diberikan oleh pihak Pemerintah Provinsi Jawa Timur dan
untuk tahun 2022, kami berencana akan besaran dana hibah parpol ini. untuk
besarannya kami belum bisa menentukan, tergantung dari APBD,” ujar Sutiaji.
Sementara
itu, Laily Fitriyah Liza Min Nelly, salah satu ketua partai mengungkapkan, dari
dana hibah ini akan dimanfaatkan pihaknya sebaik mungkin dan dengan prinsip
kehati-hatian. Semua pengeluaran atau penggunaan dana akan dilaporkan secara
transparan agar peruntukannya jelas dan tidak memicu permasalahan hukum ke
depannya.
Dari
dana hibah tersebut, Nelly mengungkapkan diantaranya akan dipergunakan untuk
biaya pendidikan politik bagi kader partai dan masyarakat, sehingga masyarakat
dapat lebih memahami politik dan tidak memandangnya dengan sebelah mata. “Dana
ini amanah dari negara dan rakyat, maka dalam penggunaannya harus benar dan
optimal,” pungkas Nelly. [SY]
Source:
malangkota.go.id