RADIO ELFARA – Untuk terus menekan angka perceraian di Kota Malang, Dinas Sosial,
Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga
Berencana (Dinsos P3AP2KB) Kota Malang melakukan berbagai upaya seperti
mengadakan program Sekolah Ibu. Selain bekerja sama dengan Kantor Kementerian
Agama Kota Malang, program Sekolah Ibu merupakan salah satu program andalan
yang selama ini dilakukan oleh Dinsos P3AP2KB. Selama tahun 2021 sejumlah tokoh
perempuan juga dilibatkan untuk mendukung keberhasilan program tersebut.
Kepala
Dinsos P3AP2KB Kota Malang Dra. Penny Andriani, MM, mengatakan Sekolah Ibu
terbukti sangat efektif dalam menekan angka perceraian dan pernikahan usia dini
di Kota Malang. “Sekolah tersebut terang perempuan berhijab itu, menyasar
pasangan pranikah dan pasangan suami istri atau pascapernikahan. Berbagai
materi disampaikan seperti bagaimana membentuk keluarga yang sakinah dan
bagaimana cara mendidik anak,” terang Penny.
Penny
menambahkan, untuk pasangan pranikah atau calon pengantin sebaiknya harus dalam
usia ideal untuk menikah. Untuk calon suami setidaknya berusia 25 tahun
sedangkan calon istri 20 tahun. Jika usianya dari angka tersebut, Penny
mengungkapkan bahwa calon pasangan harus mengantongi persetujuan dari Kantor
Kementerian Agama Kota Malang.
Lebih
jauh dia menyampaikan, untuk tahun 2022 mendatang, Sekolah Ibu masih akan
menjadi salah satu program prioritas. “Kami akan terus mengintensifkan
Sekolah Ibu dengan menggandeng sejumlah pihak, seperti Dinas Kesehatan serta
Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Polresta Malang Kota,” kata Penny.
[SY]
Source:
malangkota.go.id