• By: Radio Elfara

RADIO ELFARA - Pemerintah melalui Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI resmi menurunkan harga pemeriksaan swab Real Time Polymerase Chain Reaction (RT-PCR) atau tes PCR menjadi Rp. 495.000,- di wilayah pulau Jawa dan Bali, sedangkan untuk luar pulau Jawa dan Bali seharga Rp. 525.000,-. Selain itu, hasil tes PCR dapat selesai maksimal dalam waktu 1x24 jam. Kebijakan tersebut ditetapkan melalui Surat Edaran Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan nomor HK.02.02/I/2845/2021 tentang Batas Tarif Tertinggi Pemeriksaan Reserve Transcription Polymerase Chain Reaction (RT-PCR) dan berlaku sejak 17 Agustus 2021.

Hal ini direspon cepat oleh Persada Hospital dengan menurunkan harga tes swab PCR menjadi Rp. 495.000. Direktur Persada Hospital, dr. Sigit Riyarto, M.Kes., AAK mengatakan, “Setelah Presiden menginstruksikan perihal tersebut ke Kemenkes, kami langsung menyesuaikan tarif tersebut berdasarkan kebijakan pemerintah, yaitu tes swab PCR menjadi Rp. 495.000,-. Kami harap penurunan harga ini dapat membantu pemerintah dalam peningkatan upaya test, tracing, treatment (3T) guna memutus rantai penyebaran COVID-19”.



Selain itu, Persada Hospital juga melebarkan jangkauan layanan tes PCR dengan berbagai variasi pemeriksaan yang praktis dan mudah. "Tes swab RT-PCR tidak hanya bisa dilakukan di laboratorium Persada Hospital, melainkan juga di Drive Thru Swab Center yang berlokasi di Jl. Jaksa Agung Suprapto No. 18-20, Kota Malang (Ex. Hotel Trio Indah), di rumah (home swab), ataupun datang langsung ke perusahaan rekanan (on site). Dengan demikian, masyarakat tidak kesulitan lagi dan bingung ingin tes swab PCR di mana, jika ingin menggunakan layanan kami. Segera Swab Dirimu.” ungkap dr. Sigit Riyarto. Adanya prosedur mudah ini harapannya bisa meningkatkan testing dan tracing serta penanganan yang cepat dan tepat. [Az]