RADIO ELFARA – KAI
Daop 8 Surabaya memastikan seluruh layanan kereta api (KA) yang dioperasikan,
baik KA jarak jauh maupun KA lokal seluruh penumpangnya telah melakukan vaksinasi
Covid-19 minimal dosis pertama. Kebijakan tersebut dilaksanakan menyesuaikan
dengan terbitnya Surat Edaran Kemenhub Nomor 69 Tahun 2021. Elfriend yang
sebelumnya membutuhkan surat keterangan tugas untuk berpergian dengan KA, kini
hanya perlu menunjukkan bukti vaksinasi.
“Dengan
diberlakukannya syarat vaksin tersebut, maka syarat STRP, surat tugas, atau
surat keterangan lainnya tidak lagi menjadi syarat bagi pelanggan KA lokal,” ujar Manajer Humas PT KAI Daop 8 Surabaya Luqman Arif, Selasa
(14/9).
Untuk layanan KA
lokal yang dikelola oleh KAI, syarat tersebut akan diberlakukan mulai Selasa,
14 September 2021. Penumpang yang sudah melakukan vaksinasi minimal dosis
pertama sudah dapat memenuhi syarat melakukan perjalanan dengan KA. Penumpang
juga sudah harus memiliki aplikasi PeduliLindungi sebelum melakukan perjalanan.
Data vaksinasi
akan otomatis muncul pada layar komputer petugas boarding, karena KAI telah
mengintegrasikan aplikasi PeduliLindungi dengan sistem boarding dan mewajibkan
calon pelanggan menyertakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada saat pembelian
atau pemesanan tiket KA lokal.
“Jika data
tidak muncul pada layar komputer petugas, maka pemeriksaan akan dilakukan
secara manual dengan menunjukkan kartu vaksin calon pelanggan,” papar Luqman.
Untuk persyaratan
perjalanan KA jarak jauh, penumpang harus telah mendapat vaksinasi minimal
dosis pertama ditambah surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR maksimal 48
jam atau rapid test antigen maksimal 24 jam sebelum jadwal keberangkatan.
Selain itu, secara
umum penumpang dengan usia di bawah 12 tahun masih tidak diperkenankan
melakukan perjalanan dengan kereta api. “KAI secara konsisten menerapkan
protokol kesehatan yang ketat sesuai kebijakan pemerintah dan hanya mengizinkan
pelanggan yang sesuai persyaratan untuk naik kereta api. Dengan demikian,
diharapkan seluruh layanan kereta api dapat tetap diandalkan oleh masyarakat
pada masa pandemi Covid-19,” pungkas Luqman. [SY]
Source:
malangkota.go.id