• By: Radio Elfara

RADIO ELFARA KAI Daop 8 Surabaya memastikan seluruh layanan kereta api (KA) yang dioperasikan, baik KA jarak jauh maupun KA lokal seluruh penumpangnya telah melakukan vaksinasi Covid-19 minimal dosis pertama. Kebijakan tersebut dilaksanakan menyesuaikan dengan terbitnya Surat Edaran Kemenhub Nomor 69 Tahun 2021. Elfriend yang sebelumnya membutuhkan surat keterangan tugas untuk berpergian dengan KA, kini hanya perlu menunjukkan bukti vaksinasi.

“Dengan diberlakukannya syarat vaksin tersebut, maka syarat STRP, surat tugas, atau surat keterangan lainnya tidak lagi menjadi syarat bagi pelanggan KA lokal,” ujar Manajer Humas PT KAI Daop 8 Surabaya Luqman Arif, Selasa (14/9).

Untuk layanan KA lokal yang dikelola oleh KAI, syarat tersebut akan diberlakukan mulai Selasa, 14 September 2021. Penumpang yang sudah melakukan vaksinasi minimal dosis pertama sudah dapat memenuhi syarat melakukan perjalanan dengan KA. Penumpang juga sudah harus memiliki aplikasi PeduliLindungi sebelum melakukan perjalanan.

Data vaksinasi akan otomatis muncul pada layar komputer petugas boarding, karena KAI telah mengintegrasikan aplikasi PeduliLindungi dengan sistem boarding dan mewajibkan calon pelanggan menyertakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada saat pembelian atau pemesanan tiket KA lokal.

“Jika data tidak muncul pada layar komputer petugas, maka pemeriksaan akan dilakukan secara manual dengan menunjukkan kartu vaksin calon pelanggan,” papar Luqman.

Untuk persyaratan perjalanan KA jarak jauh, penumpang harus telah mendapat vaksinasi minimal dosis pertama ditambah surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR maksimal 48 jam atau rapid test antigen maksimal 24 jam sebelum jadwal keberangkatan.

Selain itu, secara umum penumpang dengan usia di bawah 12 tahun masih tidak diperkenankan melakukan perjalanan dengan kereta api. “KAI secara konsisten menerapkan protokol kesehatan yang ketat sesuai kebijakan pemerintah dan hanya mengizinkan pelanggan yang sesuai persyaratan untuk naik kereta api. Dengan demikian, diharapkan seluruh layanan kereta api dapat tetap diandalkan oleh masyarakat pada masa pandemi Covid-19,” pungkas Luqman. [SY]

 

Source: malangkota.go.id