RADIO ELFARA – Dalam acara kick off sosialisasi Undang-Undang Harmonisasi Peraturan
Perpajakan (UU HPP) yang diselenggarakan di Bali Nusa Dua Convention Center,
Jumat (19/11), Menteri Keuangan Republik Indonesia (Menkeu RI), Sri Mulyani
Indrawati, mengatakan reformasi perpajakan diperlukan untuk mendukung upaya
mewujudkan Indonesia maju. Cita-cita untuk menjadi negara high income dengan
kekuatan ekonomi terbesar keempat di dunia pada tahun 2045 dapat terwujud,
dengan adanya penguatan fondasi dan daya saing dibutuhkan reformasi struktural
yang didukung dengan reformasi fiskal yang berkelanjutan.
Namun,
di tengah upaya mewujudkan Indonesia maju, pandemi Covid19 mengguncang
perekonomian dan menimbulkan tekanan fiskal yang signifikan. Pada tahun 2020,
pertumbuhan ekonomi terkontraksi 2,07%, jauh di bawah ekspektasi APBN 5,3%.
Penerimaan pajak melemah hingga hanya mencapai 8,33% PDB di bawah kondisi rata-rata
dalam lima tahun terakhir di angka 10,2%, sementara defisit dan rasio utang
meningkat tajam. Sampai dengan saat ini, APBN telah bekerja keras untuk menahan
agar pemburukan tidak terjadi terlalu dalam.
Oleh
sebab itu, untuk mengantisipasi dampak pemulihan perekonomian pascapandemi yang
masih dibayangi ketidakpastian, reformasi perpajakan yang mendorong sistem
perpajakan yang adil, sehat, efektif, dan akuntabel menjadi semakin diperlukan.
Alhasil, lahirlah UU HPP. Menurut Sri Mulyani, UU HPP sendiri merupakan bekal
untuk lebih memajukan Indonesia yang sempat mengalami disrupsi luar biasa
akibat Covid19.
Ketua
Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Dito Ganinduto, mengungkapkan, UU
HPP adalah hasil kolaborasi semua pemangku kepentingan. DPR RI melibatkan
setidaknya 80 asosiasi, akademisi, organisasi pendidikan dan kesehatan,
Himbara, dan banyak lainnya untuk didengarkan pendapatnya. Setelah UU HPP ini
disahkan, DPR RI berkomitmen untuk terus mengawal reformasi yang dilakukan
pemerintah dan terus bekerja sama dalam pelaksanaan dan pengawasan UU HPP,
sehingga tujuan pembentukan UU untuk memakmurkan rakyat dapat tercapai.
Senada
dengan itu, Direktur Jenderal Pajak, Suryo Utomo, mengatakan pemerintah melalui
DJP menyusun materi RUU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), yang
telah berada di program legislasi nasional (prolegnas) dan merupakan Nomor SP-
38/2021 bagian dari tahapan reformasi kebijakan fiskal DJP, tidak hanya berisi
ketentuan formal tetapi juga ketentuan material, seperti Pajak Penghasilan
(PPh), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Cukai, Pajak Karbon, dan Program
Peningkatan Kepatuhan Wajib Pajak.
Pada
akhirnya, RUU KUP tersebut disetujui dengan nama RUU HPP dengan beberapa
perubahan yang didasarkan pada masukan dari para pemangku kepentingan, seperti
perubahan pada ketentuan PPh, PPN, serta mengubah Program Peningkatan Kepatuhan
Wajib Pajak menjadi Program Pengungkapan Sukarela (PPS).
Selain
itu, dilakukan juga dialog serap aspirasi kepada asosiasi-asosiasi di
Indonesia. “Sosialisasi kepada para pengusaha asosiasi juga dilakukan sembari
menyerap aspirasi untuk penyusunan aturan pelaksanaan dari UU HPP,” pungkas
Suryo. [SY]