RADIO ELFARA – Pemerintah Kota (Pemkot) Malang menyalurkan Bantuan Langsung Tunai
(BLT) yang bersumber dari Dana Bagi Hasil Cukai Tembakau (DBHCT) Tahun 2021kepada
buruh pabrik rokok se-Kota Malang di PT Karya Niaga Bersama atau pabrik rokok
Grendel, Kamis (4/11).
Wali
Kota Malang Drs. H. Sutiaji memaparkan, jumlah karyawan buruh pabrik rokok yang
ada di Kota Malang tercatat 5.662 akan mendapatkan BLT DBHCT senilai Rp500 ribu
setiap bulan yang akan diberikan selama lima bulan.
“Saat
ini yang diterimakan tiga bulan pertama, yakni Agustus, September, dan Oktober.
Per bulannya Rp500 ribu. Jadi hari ini saudara-saudara kita mendapat Rp1,5
juta. Sehingga jika ditotal kurang lebih Rp14 miliar yang menjadi hak buruh,” papar Sutiaji.
Lalu
untuk bulan November dan Desember, akan disampaikan pada awal Desember. Dengan
dana bantuan yang digulirkan melalui Bank Jatim ini diharpkan dapat meringankan
kebutuhan ekonomi buruh Indonesia, terlebih di kondisi pandemi yang belum
berakhir ini.
Tidak
hanya itu, secara bersamaan Pemkot Malang bersama Kantor Pengawasan dan
Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Cukai (TMC) Malang juga mengelar
sosialisasi peraturan perundang-undangan di bidang cukai tahun 2021.
Wakil
Wali Kota Malang Ir. H. Sofyan Edi Jarwoko menyampaikan sosialisasi ini
dilakukan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat terkait peranan cukai bagi
pendapatan negara, dan bahaya dari pelanggaran di bidang cukai.
“Di
tengah pandemi, saat pendapatan daerah terkontraksi, maka pembangunan harus
makin efisien dan berorientasi pada sebesar-besar kemanfaatan masyarakat,
termasuk dalam penganggaran DBHCHT. Proporsi alokasinya untuk bidang kesehatan,
penegakan hukum dan kesejahteraan masyarakat,” jelas Edi.
Pasalnya
menurut KPPBC TMC Malang, hingga per bulan September 2021 tahun 2021 tercatat
total ada 169 penindakan di bidang cukai. Di mana perkiraan kerugian negara
dari penindakan cukai tersebut mencapai angka kurang lebih Rp. 6.372.431.220.
[SY]
Source:
malangkota.go.id