• By: Radio Elfara

RADIO ELFARA – Warisan sejarah Kota Malang memang perlu dilestarikan agar tidak luntur. Hal ini telah direalisasikan oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Malang melalui penetapan 47 cagar budaya yang disampaikan dalam upacara peringatan Hari Kebangkitan Nasional (Harkitnas) di halaman Balai kota Malang. Sebanyak 9 dari 47 cagar budaya penetapannya diserahkan secara simbolis oleh Wali Kota Malang Drs. H. Sutiaji kepada instansi pengelola atau pemilik aset.   

Tidak hanya cagar budaya jenis benda saja seperti Prasasti Widodaren I dan II, Arca Adhi Kuranandin yang dilestarikan, tetapi juga bangunan seperti The Shalimar Boutique Hotel, Gereja Kristen Indonesia (GKI) Bromo, SD Kristen Brawijaya, dan Fendy’s Homestay. Jadi jika ditotal sudah ada 78 aset cagar budaya yang sudah ditetapkan oleh Pemkot Malang dari tahun 2018-2022. 

Sutiaji juga menyampaikan apresiasi atas kerjasama para pemangku kepentingan yang sudah terlibat dalam upaya pelestarian ini, termasuk Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) kota Malang, warga, dan institusi pemilik aset benda dan bangunan cagar budaya. “Ada perjuangan banyak pihak di balik upaya pelestarian aset sejarah kota kita tercinta. Alhamdulillah warisan yang tak ternilai ini semoga lestari untuk pembelajaran kita dan masa depan anak cucu. Untuk semua itu, terima kasih dari kami dan atas nama warga bumi Arema,” terang Sutiaji.

Ternyata awal mula lahirnya regulasi Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2018 tentang Cagar Budaya ini ada saat awal kepemimpinan Sutiaji yang sempat tertunda beberapa dasawarsa. Oleh karena itu, penetapan kali ini Sutiaji meminta jajarannya untuk terus melakukan kolaborasi dengan TACB, akademisi, dunia usaha, serta berbagai elemen masyarakat untuk ikut melanjutkan upaya perlindungan aset sejarah lainnya yang ada di kota Malang. [GR]