• By: Radio Elfara

RADIO ELFARA – Pemerintah Kota (Pemkot) Malang melalui Bagian Perekonomian, Infrastruktur dan Sumber Daya Alam Sekretariat Daerah menggelar operasi gabungan pemberantasan barang kena cukai ilegal, Selasa (7/12). Operasi gabungan ini dilaksanakan di wilayah Buring, Kedungkandang, Kota Malang. Operasi ini menyasar toko atau kios penjual rokok di sekitar Pasar Kasin, dan perusahaan jasa transportasi atau ekspedisi.

Sebelum melakukan operasi, Bagian Perekonomian, Infrastruktur dan Sumber Daya Alam berkoordinasi dengan Satpol PP Kota Malang untuk melakukan pengumpulan informasi mengenai peredaran barang kena cukai ilegal. Dalam kegiatan yang dilakukan selama beberapa minggu, Satpol PP menemukan beberapa toko di wilayah Kelurahan Buring masih menjual rokok ilegal, yakni merek Lea dan Red Blue. Tim Pengumpulan informasi juga mendeteksi adanya pengiriman rokok ilegal ke luar pulau melalui jasa ekspedisi, yaitu Jasa Ekspedisi Baraka.

Sementara itu, Kepala Bagian Perekonomian, Infrastruktur dan Sumber Daya Alam Yayuk Hermiati mengatakan, setelah mendapatkan semua informasi dari petugas di lapangan, langkah selanjutnya dari pihaknya akan melakukan koordinasi dengan Satpol PP Kota Malang, Kantor Pengawasan dan Pelayanan (KPP) Bea dan Cukai TIpe Madya Cukai Malang, serta Dinas Koperasi, Perindustrian dan Perdagangan (Diskopindang) Kota Malang.

“Hasil koordinasi menyepakati untuk melakukan operasi gabungan pada tanggal 7 Desember 2021 dengan sasaran toko atau kios rokok di wilayah Buring dan perusahaan jasa transportasi,” kata Yayuk.

Di lapangan, petugas Bea dan Cukai melakukan penyitaan sisa persediaan rokok ilegal yang masih ada. Sementara di toko kelontong warga sudah tidak lagi ditemukan persediaan rokok ilegal, tetapi setelah menyelidiki penjual diperoleh informasi asal barang.

“Masih terdapat titik-titik rawan peredaran barang kena cukai ilegal, seperti produsen dan penjual di wilayah Kedungkandang, jasa transportasi dan ekspedisi seperti bus antarkota, jasa titipan kilat dan sebagainya,” pungkas Yayuk. [SY]

 

Source: malangkota.go.id