• By: Radio Elfara

RADIO ELFARA – Para pedagang di 26 pasar rakyat Kota Malang dapat tersenyum lega karena berita baik bagi mereka, Pemerintah Kota (Pemkot) Malang telah merilis kebijakan pembebasan retribusi pasar untuk dua bulan ke depan.

Kebijakan ini diterbitkan melalui Peraturan Wali (Perwal) Kota Malang Nomor 17 Tahun 2021 tentang Pembebasan Retribusi Pelayanan Pasar dan Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan. Kebijakan ini dapat dinikmati oleh hampir 14 ribu pedagang pasar rakyat yang ada di Kota Malang.

Di sela rangkaian kegiatan kampanye #Sobopasarker, Kepala Dinas Koperasi, Perindustrian dan Perdagangan (Diskopindag) Muhammad Sailendra, ST., MM menyampaikan, kebijakan ini adalah bentuk kepedulan dari Pemkot Malang dalam menjawab aspirasi masyarakat terkait omset pedagang pasar rakyat yang belum pulih seutuhnya. “Harapannya bisa meringankan beban pedagang di masa pemberlakuan PPKM,” papar Sailendra, Jumat (15/10).

Terkait hal ini, Kepala Bidang Perdagangan Diskopindag Sapto Wibowo, SH., M. Hum, pembebasan retribusi mencakup dua komponen, yakni retribusi tempat berjualan dan retribusi kebersihan. Selain bantuan berupa pembebasan retribusi, Pemkot Malang juga terus berupaya meningkatkan kapasitas sumber daya manusia (SDM) pedagang di pasar rakyat.

“Kualitas SDM di pasar rakyat dikuatkan dengan Sekolah Pasar Pedagang Cerdas (Sepasar Pedas), inisiatif pasar digital di beberapa lokasi percontohan dan kampanye kembali belanja ke pasar melalui #sobopasarker,” kata Sapto. [SY]

 

Source: malangkota.go.id