RADIO ELFARA – Para pedagang di 26 pasar rakyat Kota Malang dapat tersenyum lega
karena berita baik bagi mereka, Pemerintah Kota (Pemkot) Malang telah merilis
kebijakan pembebasan retribusi pasar untuk dua bulan ke depan.
Kebijakan
ini diterbitkan melalui Peraturan Wali (Perwal) Kota Malang Nomor 17 Tahun 2021
tentang Pembebasan Retribusi Pelayanan Pasar dan Retribusi Pelayanan
Persampahan/Kebersihan. Kebijakan ini dapat dinikmati oleh hampir 14 ribu
pedagang pasar rakyat yang ada di Kota Malang.
Di sela
rangkaian kegiatan kampanye #Sobopasarker, Kepala Dinas Koperasi, Perindustrian
dan Perdagangan (Diskopindag) Muhammad Sailendra, ST., MM menyampaikan,
kebijakan ini adalah bentuk kepedulan dari Pemkot Malang dalam menjawab
aspirasi masyarakat terkait omset pedagang pasar rakyat yang belum pulih
seutuhnya. “Harapannya bisa meringankan beban pedagang di masa pemberlakuan
PPKM,” papar Sailendra, Jumat (15/10).
Terkait
hal ini, Kepala Bidang Perdagangan Diskopindag Sapto Wibowo, SH., M. Hum,
pembebasan retribusi mencakup dua komponen, yakni retribusi tempat berjualan
dan retribusi kebersihan. Selain bantuan berupa pembebasan retribusi, Pemkot
Malang juga terus berupaya meningkatkan kapasitas sumber daya manusia (SDM)
pedagang di pasar rakyat.
“Kualitas
SDM di pasar rakyat dikuatkan dengan Sekolah Pasar Pedagang Cerdas (Sepasar
Pedas), inisiatif pasar digital di beberapa lokasi percontohan dan kampanye
kembali belanja ke pasar melalui #sobopasarker,” kata Sapto. [SY]
Source:
malangkota.go.id