RADIO ELFARA – Jumat (28/1) di Kantor Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang puluhan anak disabilitas diberikan terapi dasar untuk meningkatkan kemampuan fisik, psikologis, dan sosial. Kegiatan ini dilaksanakan oleh Pemkot Malang, dengan Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (Dinsos-P3AP2KB) sebagai upaya dalam menyediakan pelayanan disabilitas agar semakin baik kedepannya demi membentuk Kota Malang yang inklusif.
Dra. Peni Indriani, MM, Kepala Dinas Sosial P3AP2KB Kota Malang mengatakan akan mengadakan kegiatan pada setiap kecamatan secara rutin. “Kami agendakan sebulan sekali, targetnya per kecamatan 40 peserta. Instruktur kami datangkan ke lokasi, sehingga anak-anak yang mengikuti terapi lebih dekat,” ujar Peni.
Instruktur pelayanan terapi dasar ini memberikan terapi sesuai dengan jenis disabilitas yang ada seperti disabilitas fisik, cerebral palsy, disabilitas netra, disabilitas rungu wicara, autis, hiperaktif, down syndrome, dan disabilitas intelektual/grahita.
“Sejumlah lokasi telah disiapkan untuk memfasilitasi terapi. Ada di Klinik Utama Husada Asih YPAC Malang bagi peserta dari wilayah Kecamatan Blimbing, aula Kecamatan Klojen, Lowokwaru, dan Kedungkandang bagi peserta yang berasal dari ketiga kecamatan tersebut, dan Kelurahan Bakalan Krajan bagi peserta yang berasal dari Kecamatan Sukun,” tambahnya.
Beliau juga mengatakan bahwa Pemkot Malang bekerja sama dengan berbagai pihak yang peduli terhadap penyandang disabilitas. Salah satunya YPAC Kota Malang melalui Klinik Utama Husada Asih YPAC Malang, Yayasan Bhakti Luhur, dan Yayasan Putra Pancasila Kota Malang.
“Menguatnya kolaborasi penanganan isu disabilitas di Kota Malang tentu menjadi angin segar demi pemenuhan hak dasar ADK. Terima kasih atas peran para pihak dan semoga hal ini bisa berkelanjutan,” imbuh Peni.
Semua kegiatan yang dilaksanakan ini merupakan instruksi Pasal 21 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas, serta Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Penyandang Disabilitas.[SS]