RADIO ELFARA – Minggu (3/4), Pemerintah Kota Malang dengan Dinas Perhubungan, Polresta Malang Kota, Kodim 0833 Kota Malang, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) telah menggelar operasi gabungan pengamanan, penghalauan serta penertiban pasar takjil di Pasar Bareng, Jalan Surabaya, depan Taman Krida Budaya Jawa Timur (TKBJ), sekitaran Mergosono, sekitaran Muharto, Jalan Sulfat, sekitaran Merjosari, Pasar Sukun, dan sekitaran Jalan Dieng.
Kepala Dinas Perhubungan Kota Malang Heru Mulyono, S.IP., MT bersama petugas gabungan berusaha untuk menertibkan penjual takjil, agar badan jalan atau trotoar tidak digunakan untuk berjualan. “Kalau badan jalan atau trotoar digunakan sebagai tempat berjualan, maka dimungkinkan akan terjadi kemacetan lalu lintas” kata Heru. Tidak hanya itu, Ia mengatakan bahwa berjualan di kaki lima juga menyalahi aturan.
Oleh karena itu, Heru Mulyono meminta masyarakat untuk tidak berjualan takjil di sembarang tempat, karena dapat mengganggu pengguna jalan. Pemkot Malang tidak melarang orang untuk berjualan takjil, namun lokasi yang digunakan harus tepat bukan lokasi yang dilarang oleh pemerintah. [GR]