RADIO ELFARA - Setelah Bali, Jakarta, Bandung, dan Surabaya, Malang jadi kota ke-5 roadshow sosialisasi UndangUndang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) nih Elfriend. Sosialisasi ini diadakan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang menyasar wajib pajak prominen di Kantor Wilayah DJP Jawa Timur III dan Nusa Tenggara.
Dalam acara ini, diadakan diskusi panel antara anggota Komisi XI DPR RI Dapil Jawa Timur Andreas Eddy Susetyo dan Wakil Menteri Keuangan RI Suahasil Nazara yang dipimpin oleh moderator Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis Yustinus Prastowo. Disampaikan Andreas, salah satu masalah perpajakan yang membuat rasio pajak Indonesia masih rendah adalah banyaknya sektor informal di Indonesia sehingga perlu terobosan. “UU HPP adalah tonggak baru sistem perpajakan. Dia didesain untuk memasukkan banyak orang ke dalam sistem administrasi pajak. Contohnya PPN yang pengecualianpengecualian itu, walaupun awalnya banyak tantangan tapi kemudian bisa kita cari jalan keluarnya, bagaimana tetap dapat pengecualian tapi tetap masuk ke sistem sehingga bisa memotret dari hulu sampai hilir, sektor informal yang tinggi itu bisa masuk ke sistem."
Sementara itu, Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara memaparkan setiap klaster UU HPP
secara lengkap. Namun, walaupun telah dijelaskan secara lengkap, wajib pajak tetap dapat
meminta penjelasan tambahan kepada pemerintah tentang UU HPP. Di samping itu, Dirjen Pajak Suryo Utomo terus mengingatkan wajib pajak untuk segera memanfaatkan Program
Pengungkapan Sukarela (PPS) karena waktu pelaksanaannya yang terbatas. Program ini hanya
dapat dilakukan paling lambat 30 Juni 2022. [Az]