RADIO ELFARA – Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintahan (SAKIP) Pemerintah
Kota Malang 2020 berhasil meraih predikat A dan mendapat apresiasi dari
Kementrian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB)
Republik Indonesia. Hal itu disampaikan oleh Kepala Bagian Perencanaan Kinerja
dan Anggaran Bidang Reformasi Birokrasi, Akuntabilitas Aparatur dan Pengawasan
Kemenpan RB Agusdin Muttakin, Ak., MM, Selasa (7/9).
Dalam
gelaran evaluasi SAKIP dan reformasi birokrasi secara virutal di Ngalam Command
Center (NCC) Balai Kota Malang, Agusdin menghimbau agar berbagai inovasi dalam
memberi pelayanan kepada masyarakt harus terus ditingkatkan. Terlebih saat ini
teknologi informasi berkembang dengan cepat dan pesat, baginya tidak boleh ada
lagi alasan untuk tidak memberi layanan yang optimal kepada masyarakat
Wali
Kota Malang Drs. H. Sutiaji menyepakati imbauan tersebut, ia mengungkapkan
pihaknya tidak mudah berpuas diri dan berbagai perbaikan akan terus dilakukan.
“Kami dalam bekerja dan menjalankan program tidak membutuhkan superman
tapi super tim. Dalam penerapannya pun, tentu ada reward and punishment, agar
terwujud apa yang namanya berkeadilan,” kata Sutiaji.
Sutiaji
menambahkan, bahwa untuk suatu pekerjaan dapat meraih hasil yang diharapkan
maka harus dikerjakan oleh tenaga yang berkompeten, pihaknya beberapa waktu
lalu telah melakukan lelang kinerja dan bukan lelang jabatan. Terobosan ini
diklaim yang pertama dan satu-satunya di Indonesia dan bisa menjadi rujukan
bagi daerah lain. “Di sinilah para ASN akan bekerja dengan baik dan adanya
penerapan reward and punishment,” ungkap Sutiaji.
Sutiaji
menerangkan bahwa hasil evaluasi yang disampaikan oleh Kemenpan RB ini akan
menjadi bahan perbaikan kinerja di semua lini. Sehingga untuk penilaian atau
capaian SAKIP berikutnya tidak hanya meraih poin A, tapi bisa AA atau sangat
baik.
“Kami
sudah berupaya semaksimal mungkin untuk merealisasikan hal tersebut. Tak hanya
inovasi dan peningkatan kinerja para ASN, tapi juga bagaimana caranya agar para
aparatur negara ini tidak melakukan tindak pidana korupsi, kolusi dan nepotisme
(KKN),” tegas Sutiaji. [SY]
Source:
malangkota.go.id