• By: Radio Elfara

RADIO ELFARA – Pada Jumat (27/5) Drs. H. Sutiaji selaku Wali kota Malang menjelaskan inovasi pelayanan Puskesmas Janti dalam tingkat Evaluasi Lanjutan Kompetisi Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik (P4) Kementerian PAN-RB Tahun 2022. “Kami ingin saudara-saudara kita disabilitas juga semakin mudah mengakses layanan pengaduan. Ini yang coba kita rintis lewat pengaduan berbasis braille di Puskesmas Janti,” ucap Sutiaji.

Melalui inovasi pengaduan tersebut, puskesmas sudah menyediakan papan penanda dengan huruf braille untuk membantu para penyandang disabilitas netra yang ingin berkonsultasi di puskesmas. Akses QR Code khusus juga disediakan untuk membantu mengarahkan para pengguna ke website dan prosedur lanjutan yang bisa diakses melalui smartphone bagi para penyandang disabilitas netra.

Puskesmas sebagai FKTP punya peran penting kesehatan dan penyehatan masyarakat. Di Janti rata-rata 150 pasien per hari dan tentu dalam prosesnya, menjadi komitmen kami bahwa layanan pengaduan di era digital harus beradaptasi. Termasuk Kota Malang harus makin ramah disabilitas,” imbuh Sutiaji.

Di sisi lain Endang Listyowati, S.Kep.Ners, M.MKes, selaku Kepala Puskesmas Janti mengatakan jika terobosan kanal pengaduan dengan huruf braille sudah mulai dirintis tahun 2021 lalu.

Kami coba hadirkan fitur ini agar menambah kemandirian penyandang disabilitas yang datang ke Puskesmas Janti. Pendampingan disiapkan dan sejauh ini responnya baik,” ujar Endang.

Dari adanya inovasi Braille E-Ticket and Extraordinary Access for Visual Disabilities (BREXIT) berhasil mengembangkan inisiatif sarat pesan inklusivitas. Endang juga menambahkan, jika pada tahun 2019-2021 pihaknya terus memperkuat respon pengaduan melalui media sosial bagi masyarakat umum. Selanjutnya pengaduan terintegrasi dengan sistem nasional yaitu SP4N LAPOR! sehingga lebih akuntabel dan terukur.

Persentase penyelesaian pengaduan berhasil ditingkatkan dari 78 persen di tahun 2019 menjadi 100 persen di tahun 2020 dan 2021. Untuk kecepatan waktu respons, 72,2 persen dituntaskan dalam waktu maksimal dua hari kerja,” tutup Endang. [SC]