• By: Radio Elfara

RADIO ELFARAPemerintah Kota (Pemkot) Malang melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) terus menguatkan komitmen mengurangi dan menangani permasalahan sampah. Terbukti, tahun 2021 terjadi pencapaian pengurangan dan penanganan sampah di Kota Malang menunjukkan hasil positif. Drs. H. Sutiaji, selaku Wali Kota Malang, mengungkapkan capaian pengurangan sampah tahun 2021 Kota Malang mengalami peningkatan dari tahun sebelumnya. Dalam laporan semester satu tahun 2021, capaian pengurangan sampah di Kota Malang 59,660.54 ton/tahun atau sebesar 24.12 persen. Angka capaian ini naik, di mana pengurangan sampah pada tahun 2020 dalam laporan semester dua sebesar 55.884,15 ton/tahun atau 22.71 persen.

Menurut Sutiaji, penanganan sampah menjadi salah satu prioritas pemerintah daerah untuk terus berinovasi dalam mengelola dan mengolah sampah. “Kami telah mengeluarkan Peraturan Wali Kota Malang Nomor 34 Tahun 2018 tentang Kebijakan dan Strategi Daerah Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga yang selanjutnya disebut Jakstrada,” sambungnya. Sementara itu, Kepala DLH Kota Malang, Drs. Wahyu Setianto, MM, menyampaikan sampah rumah tangga itu adalah sampah yang berasal dari kegiatan sehari-hari dalam rumah tangga yang tidak termasuk tinja dan sampah spesifik. Sedangkan, sampah sejenis sampah rumah tangga adalah sampah rumah tangga yang berasal dari kawasan komersial, kawasan industri, kawasan khusus, fasilitas sosial, fasilitas umum, dan/atau fasilitas lainnya.

Selain untuk menciptakan lingkungan yang bersih dan sehat, hal ini juga menjadi bagian dari upaya Pemkot Malang yang berkomitmen secara aktif memerangi perubahan iklim dengan mengimplementasikan inisiatif lokal Kota Malang dalam agenda global. Sejumlah langkah-langkah telah disusun seperti,  penguatan Bank Sampah Malang untuk mengurangi sampah organik dan anorganik, modernisasi Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Supit Urang sebagai bagian dari program Emission Reduction in Cities (ERIC) Solid Waste Management (SWM) dengan Sistem Sanitary Landfill dengan tujuan untuk meminimalisir dampak pencemaran, baik air, tanah, maupun udara. [SA]