• By: Radio Elfara

RADIO ELFARA - Tak bisa kita pungkiri pandemi cukup berdampak pada perekonomian masyarakat Indonesia. Untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan sekaligus mendukung percepatan pemulihan ekonomi, mengoptimalkan penerimaan negara untuk pembangunan nasional, mewujudkan sistem perpajakan yang adil dan berkepastian hukum, reformasi administratif, perluasan basis pajak dan meningkatkan kepatuhan sukarela Wajib Pajak, maka dibuatlah Undang-Undang (UU) Harmonisasi Peraturan Pajak (HPP).

Jumat (29/10) kemarin, Presiden mengesahkan RUU HPP ini menjadi UU yang terdiri dari sembilan bab dengan enam ruang lingkup. Ruang lingkup tersebut adalah Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Program Pengungkapan Sukarela (PPS), Pajak Karbon, serta Cukai.

Berkaitan dengan pemberlakuan masing-masing kebijakan, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Neilmaldrin Noor menyampaikan, “Perubahan UU PPh berlaku mulai Tahun Pajak 2022, perubahan UU PPN berlaku mulai 1 April 2022, perubahan UU KUP berlaku mulai tanggal diundangkan, kebijakan PPS berlaku 1 Januari 2022 sampai dengan 30 Juni 2022, Pajak Karbon mulai berlaku 1 April 2022, dan perubahan UU Cukai berlaku mulai tanggal diundangkan”. Oleh karenanya Neilmaldrin mengingatkan masyarakat untuk memperhatikan dengan baik waktu mulai berlaku untuk tiap-tiap kebijakan agar tidak sampai terlewat dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya.

Ketentuan lebih lengkap terkait UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan dapat dilihat di UU Nomor 7 Tahun 2021 yang berlaku sejak tanggal 29 Oktober 2021. Bisa juga diakses di laman www.pajak.go.id. [Az]