RADIO ELFARA – para usaha mikro dan kecil (UMK) terus didukung dan dikuatkan oleh Pemkot Malang (Pemerintah Kota) dalam pengadaan barang/jasa (PBJ). Oleh karena itu, Kota Malang menjadi posisi pertama pada transaksi e-purchasing se-Jawa Timur.
Melalui Jatim Bejo, transaksi tersebut dilakukan per 30 Desember 2021. Kota Malang bertransaksi sebanyak 2.748 dengan nilai Rp9,37 miliar, disusul Kota Batu yang bertransaksi sebanyak 679 dengan nilai Rp5,07 miliar dan Kabupaten Gresik dengan jumlah transaksi 440 senilai Rp922 juta.
Data tersebut disampaikan oleh Drs. H. Sutiaji selaku Wali Kota malang saat menjadi pembicara pada Desiminasi Pengadaan Langsung dan Swakelola Bagi Perangkat Daerah, bertempat pada Hotel Atria rabu lalu (2/3). Sutiaji menegaskan pentingnya meningkatkan sumber daya manusia pada peningkatan pelayanan kepada masyarakat. Beliau juga menekankan masalah administrasi baik dalam menentukan HPS (harga perkiraan sendiri), perencanaan, dan juga pengawasan.
“Golnya adalah bagaimana kita memberikan pelayanan terbaik untuk masyarakat. Usaha kita terus melaksanakan perbaikan termasuk dalam pengadaan dan swakelola,” jelas Sutiaji. Tahun 2022 telah memasuki akhir triwulan pertama dan lelang sudah dilakukan tinggal melakukan pengawasan ucap beliau. Sesuai undang - undang yang berlaku, usaha mikro dan kecil (UMK) saat ini sudah terwakili sebanyar 46,6 persen untuk pengadaannya. Selain itu, lelang dan tender juga sudah ada sebanyak 18 paket yang dikerjakan.
Drs. R Widjaja Saleh Putra, Kepala Bagian Layanan Pengadaan Barang dan Jasa mengungkapkan bahwa penekanan dari Wali Kota Malang terkait masalah tender dilakukan dengan baik. Tidak peduli warga siapapun, tidak boleh adanya diskriminasi. Widjaja menegaskan, “Termasuk untuk tender dengan nilai Rp15 miliar, syaratnya hanya dua saja tidak ada diskriminasi sehingga semua memiliki peluang,”.
Menurut prinsip beliau, seluruh ASN (aparatur sipil negara) di Pemkot Malang tidak diperbolehkan untuk takut kepada individu, organisasi, termasuk yang mengatasnamakan Wali Kota Malang. Hal ini sesuai dengan visi dan misi kepala daerah dalam melaksanakan pemerintah baik swakelola atau penyedia.
“Sesuai misi kepala daerah, Sistem Informasi Pembangunan Daerah (SIPD) itu 100 persen atau 99 persen menyebutkan pengadaan itu swakelola atau penyedia,” terang Widjaja. Beliau juga menyampakan bagaimana swakelola dilakukan, termasuk swakelola di kelurahaan yang melibatkan pemberdayaan masyarakat. [SS]