• By: Radio Elfara

RADIO ELFARA - Elfriend, selaras dengan menurunnya angka kasus positif Covid-19, perekonomian mulai menunjukan sinyal-sinyal pemulihan yang positif. Pemerintah bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) resmi menyepakati Rancangan Undang-Undang (RUU) Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) untuk menjadi Undang-Undang dalam Sidang Paripurna, Kamis (7/10).

Dengan pengesahan ini, pendapatan orang pribadi (bracket) yang dikenai tarif PPh lebih rendah sebesar 5 persen (PPh), meningkat dari Rp50 juta menjadi Rp60 juta, sedangkan penghasilan tidak kena pajak (PTKP) tetap. Peningkatan skala gaji yang lebih rendah ini memberikan keuntungan bagi mereka yang berpenghasilan rendah dan menengah untuk membayar pajak yang lebih ringan daripada sebelumnya.

Di sisi lain pemerintah juga mengubah tarif dan menambah lapisan PPh orang pribadi sebesar 35 persen untuk penghasilan kena pajak di atas Rp5 miliar. Dengan perubahan ini, akan meningkatkan keadilan dan keberpihakan kepada masyarakat berpenghasilan menengah dan rendah, khususnya pelaku UMKM pribadi maupun UMKM badan. Putusan ini disampaikan langsung oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam konferensi pers RUU Harmonisasi Peraturan Perpajakan, Kamis (07/10).

“Saya ingin sampaikan juga bahwa Undang-undang HPP ini memberikan keberpihakan kepada UMKM dengan sekarang memberikan batasan sama seperti PTKP untuk orang pribadi, maka untuk UMKM orang pribadi kalau pendapatan dari usahanya tidak sampai Rp 500 juta setahun maka dia tidak terkena PPh,” terang Sri Mulyani.

Terkait undang-undang ini, Elfriend yang gemar mengunjungi warung kopi atau cafe tidak perlu khawatir dengan kenaikan harga, karena UMKM dengan peredaran bruto di bawah Rp500 juta akan dibebaskan pajak. “Pengusaha yang memiliki warung kopi, warung makanan dan penghasilan tidak sampai Rp 500 juta per tahun, tidak dikenakan pajak,” ungkap Sri Mulyani.

Selain itu, RUU HPP juga mengatur perluasan basis Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dengan mengurangi pembebasan dan pengurangan fasilitas PPN. Barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan masyarakat, pelayanan kesehatan, pelayanan pendidikan, pelayanan sosial dan berbagai jenis pelayanan lainnya diberikan fasilitas bebas PPN.

Dalam RUU HPP juga meluncurkan terobosan baru yaitu integrasi basis data kependudukan dengan sistem administrasi perpajakan, di mana penggunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai pengganti Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Dengan hal ini masyarakat akan menjadi lebih mudah dalam menjalankan hak dan melaksanakan kewajiban perpajakan.

Namun penggunaan NIK tidak berarti bahwa semua warga negara Indonesia harus membayar pajak penghasilan, tetapi tetap memperhatikan pemenuhan syarat subjektif dan objektif untuk membayar pajak. Yakni jika seseorang memiliki penghasilan tahunan lebih tinggi dari PTKP atau jika seseorang memiliki usaha dengan peredaran bruto lebih dari Rp 500 juta per tahun.

Program Pengungkapan Sukarela (PPS) juga akan diterapkan dalam RUU HPP ini. Program tersebut bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan sukarela Wajib Pajak dan diselenggarakan berdasarkan asas kesederhanaan, kepastian hukum, serta kemanfaatan. PPS akan dilangsungkan pada 1 Januari-30 Juni 2022. [SY]

 

Source: kemenkeu, kumparan, tempo