RADIO ELFARA - Elfriend,
selaras dengan menurunnya angka kasus positif Covid-19, perekonomian mulai
menunjukan sinyal-sinyal pemulihan yang positif. Pemerintah bersama Dewan
Perwakilan Rakyat (DPR) resmi menyepakati Rancangan Undang-Undang (RUU)
Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) untuk menjadi Undang-Undang dalam Sidang
Paripurna, Kamis (7/10).
Dengan
pengesahan ini, pendapatan orang pribadi (bracket) yang dikenai tarif PPh lebih
rendah sebesar 5 persen (PPh), meningkat dari Rp50 juta menjadi Rp60 juta,
sedangkan penghasilan tidak kena pajak (PTKP) tetap. Peningkatan skala gaji
yang lebih rendah ini memberikan keuntungan bagi mereka yang berpenghasilan
rendah dan menengah untuk membayar pajak yang lebih ringan daripada sebelumnya.
Di
sisi lain pemerintah juga mengubah tarif dan menambah lapisan PPh orang pribadi
sebesar 35 persen untuk penghasilan kena pajak di atas Rp5 miliar. Dengan
perubahan ini, akan meningkatkan keadilan dan keberpihakan kepada masyarakat
berpenghasilan menengah dan rendah, khususnya pelaku UMKM pribadi maupun UMKM
badan. Putusan ini disampaikan langsung oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani
Indrawati dalam konferensi pers RUU Harmonisasi Peraturan Perpajakan, Kamis
(07/10).
“Saya
ingin sampaikan juga bahwa Undang-undang HPP ini memberikan keberpihakan kepada
UMKM dengan sekarang memberikan batasan sama seperti PTKP untuk orang pribadi,
maka untuk UMKM orang pribadi kalau pendapatan dari usahanya tidak sampai Rp
500 juta setahun maka dia tidak terkena PPh,” terang Sri Mulyani.
Terkait
undang-undang ini, Elfriend yang gemar mengunjungi warung kopi atau cafe tidak
perlu khawatir dengan kenaikan harga, karena UMKM dengan peredaran bruto di
bawah Rp500 juta akan dibebaskan pajak. “Pengusaha yang memiliki warung kopi,
warung makanan dan penghasilan tidak sampai Rp 500 juta per tahun, tidak
dikenakan pajak,” ungkap Sri Mulyani.
Selain
itu, RUU HPP juga mengatur perluasan basis Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dengan
mengurangi pembebasan dan pengurangan fasilitas PPN. Barang kebutuhan pokok
yang sangat dibutuhkan masyarakat, pelayanan kesehatan, pelayanan pendidikan,
pelayanan sosial dan berbagai jenis pelayanan lainnya diberikan fasilitas bebas
PPN.
Dalam
RUU HPP juga meluncurkan terobosan baru yaitu integrasi basis data kependudukan
dengan sistem administrasi perpajakan, di mana penggunaan Nomor Induk
Kependudukan (NIK) sebagai pengganti Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Dengan hal
ini masyarakat akan menjadi lebih mudah dalam menjalankan hak dan melaksanakan
kewajiban perpajakan.
Namun
penggunaan NIK tidak berarti bahwa semua warga negara Indonesia harus membayar
pajak penghasilan, tetapi tetap memperhatikan pemenuhan syarat subjektif dan
objektif untuk membayar pajak. Yakni jika seseorang memiliki penghasilan
tahunan lebih tinggi dari PTKP atau jika seseorang memiliki usaha dengan
peredaran bruto lebih dari Rp 500 juta per tahun.
Program
Pengungkapan Sukarela (PPS) juga akan diterapkan dalam RUU HPP ini. Program
tersebut bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan sukarela Wajib Pajak dan
diselenggarakan berdasarkan asas kesederhanaan, kepastian hukum, serta
kemanfaatan. PPS akan dilangsungkan pada 1 Januari-30 Juni 2022. [SY]
Source:
kemenkeu, kumparan, tempo