• By: Radio Elfara

RADIO ELFARA – Mulai Hari Jumat (4/2), Pemerintah Kota Malang menerapkan kebijakan pembelajaran tatap muka (PTM) pada satuan pendidikan di kota Malang diputuskan menjadi maksimal 50 persen jumlah siswa. Hal ini sebagai respon pemerintah setelah mengevaluasi meningkatnya angka kasus Covid-19. Keputusan tersebut tertuang dalam Surat Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Malang Nomor 421/0595/35.73.401/2022 tertanggal 4 Februari 2022. Kepala Disdikbud Kota Malang, Suwarjana, SE., MM, membenarkan hal tersebut saat dikonfirmasi melalui telepon. “Betul. Jadi setelah kita lakukan rapat evaluasi, sesuai arahan pak wali mencermati situasi di Kota Malang dan arahan dari pusat, mulai Jumat sudah kami instruksikan PTM 50 persen,” terang Suwarjana. Mengingat dua pekan terakhir, ada temuan beberapa klaster yang sempat muncul di tempat-tempat pendidikan.

Suwarjana menambahkan bahwa kebijakan PTM 50 persen di kota Malang berlaku bagi seluruh jenjang satuan pendidikan baik negeri maupun swasta. Ia berharap setiap warga satuan pendidikan, termasuk guru, peserta didik dan orang tua peserta didik bisa menerapkan perubahan pola ini dengan baik. “Mohon bapak ibu orang tua, wali murid memantau dan mendampingi putra putrinya, agar kebijakan ini efektif. Kalau pembelajaran daring tapi peserta didik justru banyak mobilitas, tentunya potensi penularan jadi besar di luar satuan pendidikan,” imbau Suwarjana.

Sebagaimana diketahui berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 6 Tahun 2022, Kota Malang masuk wilayah dengan status Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2. Sehingga, penerapan PTM pun merujuk pada Surat Edaran Mendikbud Ristek Nomor 2 Tahun 2022 tentang Diskresi Pelaksanaan Keputusan Bersama Empat Menteri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19. [SA]